Profil
Tentang Wakafmu
Wakafmu adalah lembaga pendayagunaan wakaf yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara inovatif, produktif, dan berkelanjutan. Wakafmu hadir untuk menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aset, tetapi juga mampu memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.
Sebagai lembaga pengelola wakaf, Wakafmu mengintegrasikan dua bentuk utama wakaf: wakaf aset dan wakaf tunai (uang). Wakaf aset meliputi tanah, bangunan, atau properti yang dapat didayagunakan secara produktif untuk menghasilkan dampak berkelanjutan. Sementara itu, wakaf tunai akan dikelola secara profesional yang hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program strategis. Dengan pendekatan ini, Wakafmu memastikan bahwa dampak positif dari wakaf dapat diperluas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Wakafmu memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan pendayagunaan wakaf dalam mendukung berbagai program strategis Muhammadiyah, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Wakafmu mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas dampak dan memastikan keberlanjutan manfaat dari pengelolaan wakaf.
Dengan visi, misi, dan prinsip tata kelola yang kokoh, Wakafmu bercita-cita menjadi model pengelolaan wakaf nasional yang berbasis pada nilai-nilai amanah, profesionalisme, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan inovatif dan strategi kolaboratif, Wakafmu hadir untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus menciptakan peradaban wakaf yang berkeadilan dan inklusif.
VISI
Menjadi lembaga pengelola wakaf yang profesional, transparan, dan amanah, serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan aset wakaf yang produktif dan berkelanjutan.
MISI
- Mengoptimalkan pendayagunaan aset wakaf untuk kepentingan umat.
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf.
- Mengembangkan sistem pengelolaan wakaf yang modern, transparan, dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelola wakaf melalui pendidikan dan pelatihan.
- Membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak untuk pengembangan wakaf produktif.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Pendayagunaan Wakaf
Mengelola dan mengembangkan aset wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
Sosialisasi dan Edukasi
Melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf serta cara-cara berwakaf yang sesuai dengan syariah
Kaderisasi dan Pelatihan
Meningkatkan kualitas pengelola wakaf melalui program pendidikan dan pelatihan berkala
Pengamanan dan Sertifikasi Wakaf
Menjamin keamanan dan keabsahan sertifikat wakaf serta memastikan semua aset wakaf terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Pengembangan Sistem Informasi Wakaf
Mengembangkan sistem informasi yang modern untuk memudahkan pengelolaan, pelaporan dan transparansi aset wakaf.