Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah dalam Islam yang memiliki nilai keberlanjutan tinggi. Secara etimologi, wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang berarti berhenti, menahan, atau menyisihkan. Dalam konteks hukum Islam, wakaf berarti menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan umum atau keagamaan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Konsep Wakaf
Wakaf adalah ibadah yang berbentuk pemberian aset produktif seperti tanah, bangunan, atau harta lainnya untuk digunakan secara permanen demi kepentingan umum. Aset yang diwakafkan disebut sebagai harta wakaf, dan penggunaannya diatur oleh nadzir, yaitu orang atau lembaga yang diberi amanah untuk mengelola wakaf tersebut.
Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya. Sifatnya yang abadi bertujuan agar manfaatnya dapat dirasakan secara terus-menerus oleh masyarakat. Dalam hukum Islam, wakaf digolongkan sebagai amal jariyah, yang pahalanya terus mengalir meskipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.